Kamis, 02 Mei 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA SIDOAGUNG KECAMATAN SRUWENG KABUPATEN KEBUMEN, PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT KAMI UTAMAKAN...

DESA SIDOAGUNG MENYELENGGARAKAN MUSRENBANGDES PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2024

DESA SIDOAGUNG MENYELENGGARAKAN MUSRENBANGDES PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2024

Bertempat di Aula Balai Desa Sidoagung, Senin 21 Agustus 2023 dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Pembahasan Rancangan RKPDes tahun anggaran 2024. Dalam Musrenbangdes kali ini dihadiri oleh Tim Monitoring dari Dispermades dan juga Bappeda Kab. Kebumen, BPP Sruweng, Puskesmas Sruweng, Muspika Camat, Danramil, Kapolsek, Pendamping Desa, Kades, Perangkat Desa, BPD dan Anggota, LKMD Dan Anggota, PKK dan Kader, Bidan Desa, Ketua Karangtaruna, KPMD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, wakil RTM dan ketua RT dan Rw se Desa Sidoagung.

Dalam Sambutannya, Kepala Desa Sidoagung Bapak Ahmad Komarudin menyampaikan bahwa Kegiatan Pembahasan RKPDes tahun anggaran 2024 ini merupakan rutinitas tahunan dan merupakan penjabaran dari RPJMDes. Sebelum pembahasan RKPDes, pemdes dan BPD telah mengadakan sosialisasi terlebih dahulu dan juga pembentukan Tim Penyusun RKPDes tahun anggaran 2024. Setelah terbentuk dan di SK kan oleh Kades, Tim penyusun telah melaksanakan pencermatan RKPDes tahun sebelumnya yang belum terdanai sehingga menjadi skala prioritas di tahun 2024, juga pencermatan Dokumen RPJMDes, data Kemiskinan dan Stunting, selanjutnya tim menyusun matrik RKPDes untuk dipresentasikan pada saat Musrenbangdes hari ini.

Tim monitoring dari Kabupaten dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada desa Sidoagung yang telah melaksanakan kegiatan musrenbangdes pembahasan RKPDes tahun anggaran 2024 sesuai alur dan aturan yang ditentukan, harapannya bisa terus dipertahankan dan juga yang menjadi pembeda bahwa di Sidoagung Ketua BPD langsung yang mempimpin musyawarah jadi ini point plus karena sudah sangat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tim Penyusun RKPDes memaparkan Matrik Rancangan RKPDes kepada masyarakat yang hadir untuk dicermati bersama, dari mulai pendapatan, kegiatan Skala Desa, Skala Kabupaten, Penanggulangan Kemiskinan dan Penanggulangan Bencana atau keadaan darurat. Ada beberapa usulan dari masyarakat yaitu untuk pembangunan Jembatan di RW 4 dan Rw 2 untuk segera dihitung dan diukur untuk dikonsultasikan kepada konsultan supaya bisa mengetahui jumlah dana yang dibutuhkan, juga terkait pengisian perangkat desa bisakah dilaksanakan di tahun 2024 karena tahun politik, dijawab oleh Kasie PM Kec. Sruweng, bahwa secara aturan kalau ada perangkat purna tugas bukan karena meninggal dunia maka maksimal 60 hari setelah tanggal purna tugas maka wajib diadakan pengisian perangkat desa kembali.

Kegiatan musrenbangdes selesai dengan ditandatanganinya berita acara, ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki sebelum Perdes RKPDes ditetapkan.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter